OPEN RECRUITMENT PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP)

SELEKSI TERBUKA

                PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KALIDERES

                KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

                Formasi Sebagai Berikut : 



                LAMARAN DITERIMA PUSKESMAS KALIDERES:

                TANGGAL 08 APRIL 2026, PUKUL 12.00 WIB

                PERSYARATAN DAPAT DILIHAT DIBAWAH INI : 

                KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI DAN REKRUTMEN

                CALON PEGAWAI PENYEDIA JASA LAYANAN PERORANGAN (PJLP)

                PETUGAS KEAMANAN DAN PETUGAS PUSKESMAS KALIDERES

                I. KETENTUAN UMUM

                a. Proses seleksi dan rekrutmen penerimaan ini terbuka untuk semua warga Negara Indonesia

                b. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekrutmen dilokasi yang ditentukan dan atas biaya sendiri

                II. PERSYARATAN UMUM

                a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.

                b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

                c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

                d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun

                III. PERSYARATAN KHUSUS

                     Surat lamaran ditujukan untuk Kepala Puskesmas Kalideres paling lambat 9 April 2026 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

                a. Laki-Laki

                b. Fotokopi Ijazah berlegalisir

                c. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV)

                d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

                e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

                f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Aktif dan berkas asli ditunjukkan pada saaT wawancara

                g. Kartu Tanda Anggota Jasa Pengamanan (untuk Petugas Keamanan) Aktif dan berkas asli ditunjukkan pada saat wawancara

                h. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah

                i. Sertifikat pelatihan Garda Pratama yang pernah diikuti (untuk Petugas Keamanan) Aktif dan berkas asli ditunjukkan pada saat wawancara

                j. Pas foto terbaru 4X6 dengan baju putih dengan background Merah, untuk wanita muslim menggunakan hijab berwarnan hitam

                IV. TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN

                a. Penyerahan berkas lamaran terhitung mulai tanggal 7 s.d 8 April 2026 Pukul 12.00 WIB

                b. Pengumuman lulus seleksi administrasi 8 April 2026

                c. Tes Tulis, Tes Kompetensi dan Wawancara : 9 April 2026

                d. Penetapan Calon Lulus 9 April 2026

                e. Pengumuman : 10 April 2026

                f. Tes Kesehatan : 10 April 2026

                g. Penandatangan Kontrak : 14 April 2026

                h. Pengumuman terkait dengan jadwal serta kelulusan akan diinfokan melalui media komunikasi Puskesmas atau dihubungi oleh tim rekrutmen Puskesmas Kalideres.

                i. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukkan

                kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan keterangan dengan format

                sebagai berikut :

                Contoh :

                PUSKESMAS KALIDERES – PETUGAS KEAMANAN

                SMA

                j. Berkas lamaran dikirimkan lewat pos atau antar langsung ke alamat dibawah ini :

                JL. TANJUNG PURA RT NO. 14 RT 05/06 KELURAHAN PEGADUNGAN KALIDERES

                JAKARTA BARAT

                k. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratannya yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur

                V. PELAKSANAAN UJIAN

                a. Peserta yang lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan tes – tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh Puskesmas Kalideres

                b. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

                VI. KETENTUAN LAIN

                a. Puskesmas Kalideres tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Puskesmas Kalideres, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran – tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai PJLP Puskesmas Kalideres

                b. Pelamar/Peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai Puskesmas Kalideres, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen

                c. Berkas lamaran yang telah diterima Puskesmas Kalideres menjadi hak milik Puskesmas Kalideres dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar

                d. Setiap pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen – dokumen lain selain yang telah ditentukan

                e. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku

                f. Puskesmas Kalideres tidak berkewajiban memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen

                g. Keputusan Puskesmas Kalideres tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak

                Ttd,

                KEPALA PUSKESMAS KEC. KALIDERES

                KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT